Publik Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola Pelabuhan Probolinggo Atas Kasus Kecelakaan Yang Menimpa Pekerja

By Editor 28 Jul 2026, 18:40:00 WIB Daerah
Publik Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola Pelabuhan Probolinggo Atas Kasus Kecelakaan Yang Menimpa Pekerja

Keterangan Gambar : Korban kecelakaan di area pelabuhan



Newwartaindonesia.com/Probolinggo — Kembali pengelola pelabuhan Probolinggo PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) memicu sorotan publik. Pasalnya seorang pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bernama Muhammad Ridwan harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan terlindas armada truk saat beristirahat di sela aktivitas bongkar muat kapal pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

​Korban yang merupakan anggota Kelompok Regu Kerja (KRK) GUNTUR tersebut tertimpa musibah saat bertugas dalam proses bongkar muat pupuk Urea curah dari kapal MV. LANCAR BERKAT PRIMA.

Kronologi Kejadian di Dermaga

​Berdasarkan laporan kronologis resmi di lapangan, peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 02.50 WIB. Korban yang mulai bekerja sejak pukul 00.00 WIB mengambil jeda istirahat bergantian dan berbaring di area dekat tiang Hopper.

​Pada saat bersamaan, sebuah truk armada operasional berplat nomor B 9847 UYY bergerak mundur dari arah timur ke barat (jalur Crane 1 menuju Crane 2). Pengemudi truk diduga tidak menyadari keberadaan korban di area blind spot (titik buta) bagian belakang kendaraan hingga akhirnya melindas tubuh korban.

Saksi di lokasi kejadian langsung bertindak cepat menghubungi perwakilan Koperasi Jasa TKBM sekaligus tim K3 TKBM, Dwi Rahmat Hidayatullah, untuk evakuasi darurat. Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Moch. Saleh Probolinggo.

Minimnya ​Penerangan menjadi salah satu Pemicu Kecelakaan

​Dugaan awal yang beredar di masyarakat dan kalangan pekerja menyebutkan bahwa minimnya pencahayaan (lighting) di area dermaga operasional Pelabuhan DABN Probolinggo menjadi salah satu faktor penentu terjadinya insiden ini. Kurangnya penerangan memicu penurunan jarak pandang pengemudi (visibility) saat mengoperasikan kendaraan berat pada jam-jam rawan kerja malam.

​"Kerja malam hari di area vital seperti dermaga membutuhkan standar intensitas pencahayaan (lux) yang memadai. Jika pencahayaan minim, blind spot armada besar akan makin berbahaya bagi pekerja di sekitarnya," ujar salah satu sumber internal pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.

Kenyataan yang terjadi di pelabuhan Probolinggo ini juga mendapat perhatian serius dari ormas Squad Nusantara,​ "Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?" Ujar ketua Ormas Squad Nusantara Probolinggo, Bambang Hartono SH.

Insiden ini memicu pertanyaan kritis warga dan pengamat maritim di Probolinggo terkait pembagian peran serta tanggung jawab hukum maupun operasional atas keselamatan kerja pekerja maritim:

​1. PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN)

Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sekaligus pengelola area operasional dermaga, DABN memegang kewajiban utama untuk menyediakan fasilitas operasional yang aman (safe working environment). Ini mencakup ketersediaan sistem penerangan dermaga yang memadai, pemisahan jalur pejalan kaki/area istirahat pekerja (pedestrian walkway) dengan jalur armada berat, serta pengawasan implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di lapangan.

​2. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo

​Sebagai regulator pelabuhan, KSOP bertanggung jawab penuh atas pengawasan keselamatan maritim dan operasional pelabuhan secara keseluruhan. KSOP berwenang melakukan investigasi atas kelaikan standar K3 pelabuhan, mengevaluasi izin operasional, hingga menetapkan sanksi administratif jika ditemukan kelalaian standar keselamatan dari pihak pengelola maupun kontraktor.

​3. Koperasi Jasa TKBM & Vendor Pengangkutan

Koperasi TKBM bertanggung jawab atas edukasi rutin K3 (toolbox meeting) kepada anggota regu kerja, termasuk penetapan area istirahat yang aman (safe rest area). Sementara itu, pengemudi serta pemilik armada truk (vendor) turut berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan kelalaian (culpa) dalam mengoperasikan kendaraan di area kerja berisiko tinggi.

Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum dan Transparansi Publik

Masyarakat Probolinggo kini mendesak adanya transparansi hasil investigasi bersama antara BUP DABN, KSOP, dan kepolisian setempat. Selain penanganan medis dan kompensasi penuh bagi korban, audit menyeluruh terhadap fasilitas kelengkapan K3—khususnya sistem pencahayaan dan jalur evakuasi/istirahat pekerja di Pelabuhan Probolinggo—menjadi harga mati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Nr)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment