Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Agendakan Penyampaian Hasil Kerja Pansus

Keterangan Gambar : Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo penyampaian hasil kerja Pansus
Newwartaindonesia.com/Probolinggo – Penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan Pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (26/9).
Selain itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD setempat ini juga menyimak penetapan keputusan pimpinan DPRD terkait evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap perubahan APBD kota Probolinggo tahun anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani dan didampingi Wakil Ketua I H.Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani ini juga dihadiri Wali kota dr. H Aminuddin, Wakil Wali kota Hj. Ina Dwi Lestari, Sekdakot Budiono Wirawan, Danramil 0820/02 Wonoasih Kapten Inf M. Yahudin, Plt Kapolsek Mayangan AKP Joko, Kajari kota Probolinggo Sugeng Hariyono, Sejumlah Kepala OPD serta Camat dilingkup Pemkot Probolinggo.
Usai penyampaian hasil kerja Pansus, selanjutnya dengan penetapan keputusan pimpinan DPRD terkait Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap perubahan APBD kota Probolinggo Tahun anggaran 2026 dan disusul dengan penandatanganan dokumen terkait.
Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani menyampaikan Pembahasan tujuh raperda telah diselesaikan oleh Panitia khusus (pansus) dan selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur guna difasilitasi. “Pansus sudah selesai dan menyampaikan laporannya. Selanjutnya akan dikirim ke Gubernur untuk difasilitasi.”Ujarnya.
Lebih lanjut ketua DPRD ini menambahkan dalam proses pembahasan tersebut terdapat berbagai perubahan, masukan, penambahan maupun pengurangan materi dalam raperda. Dwi Laksmi berharap ini akan menjadi Perda dan bisa dilaksanakan oleh Pemerintah kota. “Kita akan mengawasi agar dapat dilaksanakan.”tambahnya.
Terkait penyempurnaan perubahan APBD Tahun anggaran 2026, Dwi laksmi menyampaikan bahwa DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan dan penyesuaian sejumlah ketentuan dengan hasil evaluasi Gubernur. Terdapat salah satu usulan terkait pekerjaan untuk guru yang belum dapat direalisasikan melalui perubahan APBD karena ketentuan dari pemerintah pusat mengharuskan penganggaran masuk dalam APBD induk.

Sementara Wali kota, dr Aminuddin menjelaskan bahwa Terkait penanganan kawasan permukiman yang perlu mendapatkan penataan, utamanya bagi kelompok masyarakat rentan, Pemkot Probolinggo telah menyiapkan sejumlah strategi yang diantaranya melalui program bedah rumah dan bedah kawasan.
Aminuddin juga tidak menampik adanya kendala terkait status dan kepemilikan lahan, utamanya kawasan sekitar Kali Banger dan Bayuangga. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Hal ini juga mencakup Kementerian ATR/BTN yang arahnya memperjelas legalitas lahan. Dengan demikian Pemda dapat lebih leluasa menjalankan program penataan kawasan permukiman.
Terkait tujuh Raperda yang jadi pembahasan, Wali kota menegaskan bahwa aspek penganggaran akan menyesuaikan dengan APBD induk dan untuk kebutuhan yang baru dapat akomodasi pada tahun anggaran berikutnya. “Kita bersama sama mengawal APBD ini sehingga pencapaian harapan kita sebelum Desember atau setidaknya awal Desember sudah selesai.”Ujar Wali kota Aminuddin.
Dengan usainya tahapan pembahasan tersebut, Pemerintah kota Probolinggo dan DPRD berikutnya akan menindaklanjuti hasil evaluasi serta fasilitasi dari Pemerintah provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga pelaksanaan APBD perubahan 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan. (Sf)







