Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu, Sita Puluhan Gram Barang Bukti

By Editor 31 Jul 2026, 10:24:37 WIB Hukum
Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu, Sita Puluhan Gram Barang Bukti


Newwartaindonesia.com/Probolinggo – Jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 23 hingga 29 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Hasil pengungkapan tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota.

Dari tiga perkara yang berhasil dibongkar, dua kasus terjadi di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, sementara satu kasus lainnya berada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan yang dilakukan petugas melalui penyelidikan lapangan, pemantauan aktivitas mencurigakan, serta pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial MR (27), warga Kecamatan Kanigaran yang bekerja sebagai karyawan swasta, MAK (27), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 20,01 gram, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya berkesinambungan Polres Probolinggo Kota dalam menekan angka peredaran narkoba. Menurutnya, keberadaan narkotika masih menjadi salah satu ancaman serius yang dapat merusak kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran barang haram tersebut. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus yang telah berhasil diungkap.

“Setiap pengungkapan kasus narkotika akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Kami ingin memastikan bahwa jaringan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dapat diputus secara maksimal. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Rico Yumasri, Jum’at (31/07/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Kapolres juga menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, informasi yang diberikan warga sering kali menjadi faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun transaksi narkoba. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Sf)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment