Tambak Udang Milik CV. Dua Tangan Di Desa Kebonagung Menggunakan Saluran Sungai Untuk Tempat Sumur Bor

By Editor 04 Sep 2025, 09:49:56 WIB Daerah
Tambak Udang Milik CV. Dua Tangan Di Desa Kebonagung Menggunakan Saluran Sungai Untuk Tempat Sumur Bor

Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Dugaan pelanggaran lingkungan hidup terjadi di Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan budidaya udang vaname CV. Dua Tangan yang berada di Dusun Pengadangan Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan, merupakan pelanggaran serius terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Terlebih adanya dugaan Ijin usaha budidaya udang CV. Dua Tangan disinyalir belum lengkap, utamanya ijin - ijin pendukung yang menjadi persyaratan ijin usaha budidaya/tambak udang.

Pada sekitar tempat usaha tambak udang CV. Dua Tangan diketahui telah menggunakan tanah atau area milik negara yaitu aliran sungai dari desa Kebonagung menuju ke laut. Hal ini terungkap saat media ini mengikuti investigasi Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo, Selasa (2/9/2025).

"Kalau kita lihat, ini merupakan pelanggaran berat, karena CV. Dua Tangan telah menggunakan area aliran sungai untuk tempat sumur bor," jelas Ketua LPLH TN Didit Laksana. "Apalagi didalam aliran sungai dipasang kotak tembok. Yang jelas ini menghambat arus air disungai ini," imbuh Didit Laksana.

Saat menemui pemilik tambak CV. Dua Tangan, Ketua LPLH TN Probolinggo ditemui oleh Manager CV. Dua Tangan yang memperkenalkan diri dengan nama Ali. Saat ditanya tentang ijin penggunaan air bawah tanah / sumur bor, Ali mengatakan ada dua sumur bor di area tambak milik CV. Dua Tangan. "Disini pakai dua sumur bor, yang satu sudah ada ijinnya dan yang satunya ijinya masih dalam proses," aku Ali manager CV. Dua Tangan.

Sedangkan untuk penggunaan air laut Ali tidak mengetahuinya. "Untuk keterangan soal ijin - ijin tersebut akan saya tanyakan dulu," ungkap Ali. Namun sampai berita ini naik tayang Ali belum memberikan jawaban tentang ijin tersebut.

"Sampai sekarang (4/9/2025) pihak CV. Dua Tangan sebagai pemilik tambak belum memberikan konfirmasi tentang ijin - ijin yang dimiliki, padahal Ali sebagai manager telah berjanji. Atas temuan ini kami akan menindak lanjuti, bahkan bila perlu apabila terdapat pelanggaran maka akan kami laporkan pada pihak terkait," ujar Didit Laksana.

Pada saat investigasi Ketua LPLH TN Probolinggo bersama dengan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Probolinggo, Syaiful Haq Amirul Haris. Kedua lembaga independent ini akan menyikapi secara serius atas temuan ini. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment