Dalam Waktu Dekat Inspektorat Akan Kembali Audit Desa Kropak Kecamatan Bantaran

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Repon cepat Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo atas laporan temuan LSM JakPro atas penggunaan Anggaran Belanja Desa Kropak Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, mendapatkan apresiasi dari Ketua LSM JakPro, Badrus Seman. Selasa, 25 Februari 2025.
Setelah melaporkan temuannya, Ketua LSM JakPro melakukan klarifikasi terhadap Inspektur Kabupaten Probolinggo melalui telefon seluler. Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi telah menanggapi laporan Ketua LSM JakPro, Badrus Seman dengan penuh komitmen dan menunjukkan konsistennya yang tinggi.
Kepada Tim Media, Badrus seman menyampaikan, “Alhamdullilah Bapak Imron menanggapi dengan baik, kepada saya beliau menyampaikan Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo sudah mendapatkan temuan terkait penggunaan DD Desa Kropak. Dan sekarang masih melakukan perincian atau perhitungan apa yang sudah didapatkan dalam audit DD 2024”, jelas Badrus Seman.
“Kepala dinas juga menegaskan, akan dilakukan audit ulang penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2022. Karena terbentur dengan menyambut bulan Ramadhan Insya Allah, di bulan Ramadhan inspektorat akan lakukan auditnya”, imbuh Badrus Seman kepada tim awak media.
Dengan konsistensi yang dimiliki inspektorat kabupaten Probolinggo, LSM JakPro bersama tim media mengharapkan agar Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo benar-benar teliti dan terbuka atas pemeriksaan terhadap Anggaran Belanja Desa Kropak Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo tersebut baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Badrus Seman juga menambahkan, “Harapan saya sebagai Ketua LSM JakPro, untuk kekondusifan tim pergerakan kali ini, Inspektorat benar-benar lakukan auditnya secara rinci dan kooperatif," tutupnya dengan nada tegas.
Kemudian apapun temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kropak Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, agar segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. (Tim)







