Diduga Ada praktek jual beli LKS, Dinas pendidikan, inspektorat, dan komisi IV DPRD Diminta segera sidak ke SDN 4 BESUKI

Keterangan Gambar : Rudi Sidaka S.Pd, Kepala sekolah SDN 4 Besuki
Newwartaindonesia.com/ Situbondo - Dugaan adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Sejumlah wali murid dan elemen masyarakat, Kamis (11/6/2026), mendesak Dinas Pendidikan, inspektorat, serta komisi pendidikan (komisi IV) DPRD kabupaten Situbondo untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah Dasar negeri (SDN) 4 BESUKI kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sebagai langkah tegas terkait adanya dugaan penawaran dan penjualan lembar kerja siswa (LKS) Secara langsung kepada para murid disekolah ini.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah negeri dituding telah membebani orang tua siswa secara finansial . Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan dasar yang murah, transparan, dan bebas dari pungutan Liar. Seorang Perwakilan masyarakat AM yang minta namanya disebutkan dengan inisial saja menyatakan bahwa kehadiran instansi pengawas sangat diperlukan agar permasalahan ini tidak berlarut larut.

"Kami meminta Dinas Pendidikan, inspektorat dan para anggota dewan khususnya komisi Pendidikan untuk segera turun ke SDN 4 BESUKI. Harus ada investigasi yang jelas dan transparan untuk hasil penjualan lembar kerja siswa (LKS) jika dibiarkan, hal seperti ini merusak citra pendidikan negeri yang seharusnya disubsidi penuh oleh Negara. Ujarnya.
Larangan mengenai penjualan buku teks maupun LKS di satuan pendidikan dasar negeri sebenarnya telah di atur ketat dalam peraturan menteri pendidikan Nasional. Pihak sekolah dilarang keras bertindak sebagai distributor atau penjual bahan apa saja pada murid agar guna menghindari adanya konflik kepentingan maupun praktik komersialisasi di area sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Masyarakat berharap inspektorat selaku badan pengawas internal pemerintah, Dinas Pendidikan dan DPRD sebagai fungsi pengawasan legislatif dapat segera menjadwalkan sidak kelokasi sebagai wujud respek terhadap polemik yang beredar di masyarakat.
"Responsif pihak terkait atas persoalan tersebut kami nantikan, demi memberikan sanksi administratif yang jelas jika kepala sekolah atau oknum guru disekolah terbukti melanggar aturan baku yang telah ditetapkan pemerintah."pungkasnya. (Mnr)






