Diduga PT. Adhikarya Menggunakan Material Dari Tambang Ilegal

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Polemik penggunaan material yang diduga melanggar aturan bahkan material ilegal untuk pembangunan Tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi) terus bergulir bahkan terkesan semakin marak. Hal ini telah menjadi sorotan kalangan aktifis di Probolinggo. Beberapa kejadian pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pelaku usaha, baik pengusaha pengadaan material maupun pengusaha tambang yang mensuplay kebutuhan material Tol Probowangi. Pelanggaran dimaksud mulai dari penambang yang tidak memiliki ijin perambangan sampai urusan pelanggaran paska tambang oleh para pengusaha tambang. Seperti yang telah dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, yang telah menyorot kegiatan tambang diwilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga telah melanggar UU 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kami menyoroti bagaimana para penambang ini telah menelantarkan lahan pertanian paska penambangan yang sangat merugikan masyarakat," ungkap Solehuddin Ketua GMPK Probolinggo Raya.
Seperti diketahui langkah - langkah GMPK untuk membantu masyarakat terdampak negatif atas penambangan di wilayahnya sangatlah serius. GMPK telah melaporkan beberapa kejadian pelanggaran paska tambang kepada APH dalam hal ini Polres Probolinggo sampai RDP dengan DPRD dan OPD Kabupaten Probolinggo, meskipun terkesan sangat lamban sekali. "Kami sudah melakukan berbagai upaya, namu penyelesainnya sangat lamban sekali. Tidak secepat saat merusak lingkungan hidup ini," tegas Solehuddin.
Seperti yang telah terjadi akhir akhir ini bahwa diduga PT. Adhikarya salaha satu main kontraktor Tol Probowangi, diduga menggunakan material dari tambang ilegal yang berlokasi di Desa Patalan Probolinggo milik seorang warga Desa Patalan PM (54), beroperasinya tambang ilgal tersebut diduga "dibackingi" oleh PE, seorang aktifis di Probolinggo. Sesuai berita dilapangan bahwa tambang milik PM/PE ini telah ditutup oleh Subdit Pidter Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, namun penambang tersebut masih ngotot mengirimkan materialnya pada STA milik PT. Adhikarya, akhirnya tadi Selasa (4/2/2025) Subdit Pidter Polda Jawa Timur menangkap aramada yang pengangkut material tersebut saat "tumpah" di lokasi/STA milik PT. Adhikarya.
Pada saat media ini melakukan konfirmasi terhadap Humas PT. Adhikarya, menyatakan memang benar informasi dari petigas lapangan ada petugas dari Polda Jawa Timur. "Memang benar informasi dari petugas kami dilapangan ada Anggota dari Polda Jatim yang datang," ungkap Eric, Humas Adhikarya. "Kami tidak mengambil material dari PE, karena tidak ada legalitas tambangnya. Kami mengambil material dari dari Ussy (Ussy Persada Grup.red) dan dari Sintong," imbuhnya. Dari keterangan tersebut dan pantauan media ini, memang ada kegiatan penambangan di Desa Patalan yang diduga ilegal diduga atas nama PE.

Dari kejadian - kejadian yang telah dihimpun oleh media ini dan pengamatan beberapa aktifis, penambangan yang ada di Probolinggo dengan alasan mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) sangatlah merugikan masyarakat dan pemerintah.
Belum lagi selesai kegaduhan masyarakat atas perilaku oknum penambang yang tidak bertanggung jawab, kini dihebohkan material ilegal yang masuk pada PSN Tol Probowangi.
Gerak cepat dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo sangat ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo. Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Para Pengusaha Tambang yang akan digelar besok, Rabu (5/2/2025) diharap dapat menjadi solusi yang baik demi masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Tim)







