Eksekusi Akhiri Kasus Sengketa Tanah Desa Rangkang

Wartaindonesiasatu.com,Probolinggo
Upaya juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang melakukan eksekusi lahan beserta bangunan sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Krajan RT.001/RW.001 Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo merupakan langkah akhir terkait kasus sengketa lahan, Kamis (20/6).
Diawali pembacaan putusan oleh juru sita PN Kraksaan sebagaimana tertuang pada putusan nomor : 4/Pdt.Eks/2022/PN.Krs dan nomor 34/Pdt.Plw/2022/PN.Krs. dan dilanjutkan proses eksekusi.
Perlu diketahui, sengketa tanah ini dilakukan oleh tergugat Fatimatus Zuhro dan Achmad Baidawi (alm), warga dusun Krajan RT.001/RW 001 Desa Rangkang kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo melawan Muhammad Ismail, warga RT.003/RW.003 Desa Pabean Kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo selaku penggugat.
Kasus perdata sebidang tanah beserta bangunannya ini berawal pada tahun 2020. Rentetan sidang perdata atas obyek yang menjadi sengketa tersebut berjalan cukup lama mengingat tergugat melakukan upaya banding dan kasasi. Namun langkah ini juga tidak membuahkan hasil, mengingat putusan PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan PN Kraksaan.

Pelaksanaan eksekusi yang melibatkan aparat dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP sebagai unsur pengamanan berjalan cukup kondusif serta tidak nampak adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Sementara Prayuda Rudy Nurcahya SH, selaku penasihat hukum penggugat (Muhammad Ismail) saat ditemui dilokasi eksekusi mengatakan sebenarnya pihaknya tidak menghendaki berakhir seperti ini "Sejak saya diberi kuasa dalam menangani perkara ini pada tahun 2020, kami berupaya maksimal dengan cara pemberitahuan, somasi agar yang bersangkutan paham dan kita tidak menghendaki hal seperti ini jika seandainya yang bersangkutan bisa duduk bersama. Akan tetapi mereka tidak berkenan dan akhirnya kami ajukan ke PN."ujarnya.
Pengacara muda yang tergabung dalam wadah Peradi dan akrab disapa Yuda ini menambahkan didalam proses persidanganpun, pihaknya masih mengupayakan toleransi dengan menawarkan cara humanis terkait pemindahan aset, "Kami tawarkan ketika akan memindahkan barang dari rumahnya, akan kami biayai bahkan akan kami siapkan rumah, namun sekali lagi yang bersangkutan tidak mau, bahkan mengambil langkah banding dan kasasi. Sampai inkracht-pun kami masih melakukan langkah bersifat manusiawi andaikata tergugat mau duduk bersama mungkin endingnya tidak seperti ini."tambahnya. (Sf)







