Karena Dendam dan Cemburu, Bapak dan Anak Habisi Suami Mantan Istri

By Admin 08 Sep 2025, 17:30:19 WIB Hukum
Karena Dendam dan Cemburu, Bapak dan Anak Habisi Suami Mantan Istri

Newwartaindonesia.com

Probolinggo - Dendam dan cemburu kerap menjadi penyebab tindak pidan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan. Seperti yang menimpa pada suami Jeni, Deding Dharma (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo di depan Kios BBM Jalan Raya Sukapura. Pelaku yang diketuhui dua orang ini adalah bapak dan anak yang merupakan mantan mertua dan suami dari istri korban. Yakni M (54) dan D (21) warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

M ditangkap lebih dulu di rumahnya, hanya 30 menit setelah kejadian. Sementara D berhasil dibekuk pada Rabu (4/9) malam, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Probolinggo.Setah dilakukan pemeriksaan pada Senin, (8/9/2025) keduanya ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam pers rilis Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, menerangkan kronologi kejadian perkara pembunuhan yang telah ditetapkan, pelaku diacam dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Awalnya pelaku adalah bapak dan anak yang melakukan pembunuhan kepada korban Dading Dharma karena merasa dendam dan cemburu kepada korban selaku suami mantan istri D," terang Kapolres.

Korban yang diduga sebagai penyebab perceraian antara pelaku D dengan Jeni, sering melakukan pamer kemesraan dengan Jeni di media sosial dan status whatsapp, bahkan dalam unggahan di Tiktok pernah menantang duel pelaku D. 

Karena pernah dintantang oleh korban, maka pelaku D apabila bepergian selalu membawa sajam celurit. Bahkan pelaku D pernah mendatangi rumah korban dengan membawa sajam celurit.

"Jadi perkara ini kami kenakan pasal pembunuhan berencana, pelaku yang selalu membawa sajam kemana mana, dengan ancaman pidana mati atau penjara  seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP," ungkap Kapolres AKBP M. Wahyudin Latif. 

Dalam pers rilis hari ini (8/9/2025) Kapolres dengan didampingi oleh Kapolsek Lumbang, Waka Polres, Kanit Rekrim dan Jajaran Anggota Polres Probolinggo. Menunjukan barang bukti diantaranya 2 buah celurit yang digunakan untuk membunuh korban Deding Dharma. (B2L)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment