Pemilik Tambang Silica di Latsari Dipolisikan

Newwartaindonesia.com/Tuban - Penulusuran media New Warta Indonesia yang mengikuti gerak investigasi Direktorat Pimpinan Wilayah DLPKN Jawa Timur pada tambang silica milik Santoso dan Siska yang terletak di Desa Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, menemukan fakta yang menyatakan tambang silica milik Santoso dan Siska belum mengantongi ijin - ijin pertambangan.
Dari keterangan beberapa narasumber di lapangan menyatakan bahwa tambang milik Santoso dan Siska sampai sekarang belum berijin. Saat media ini mengkonfirmasi informasi tersebut, salah seorang Aparat Pemerintah Desa Latsari menyampaikan tambang tersebut tidak berijin. "Tambang - tambang milik Santoso dan Siska yang berada di desa ini (Desa Latsari. red) semuanya tidak berijin", ungkap Aparat Desa Latsari.
Setelah dilakukan pengecekan melalui Aplikasi Minerba One Map Indonesia, benar bahwa tambang milik Santoso dan Siska tidak ada dalam Minerba One Map Indonesia.

Keberadaan tambang ilegal tersebut sangat jelas menyalahi ketentuan peraturan perundang undangan tentang pertambangan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sesuai hasil investigasi di Desa Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, Direktur Eksekutif DLPKN Jawa Timur, Bambang melaporkan keberadaan tambang silica milik Santoso dan Siska. " Saya telah mengirimkan surat laporan kepada Polres Tuban tentang tambang silica ilegal milik Santoso dan Siska yang berada di Desa Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban", ungkapnya.

Selain mengirimkan surat laporan kepada Polres Tuban, Direktur Eksekutif DLPKN Jawa Timur juga melayangkan surat kepada Bupati Tuban. "Selain ke Polres kami juga bersurat kepada Bupati Tuban", imbuh Bambang.
Saat media ini menghubungi Siska sebagai salah satu pemilik tambang silica di Desa Latsari, masih belum mendapatkan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
"Harapan kami, pihak Polres Tuban dapat memproses secara hukum tentang kegiatan tambang ilegal milik Santoso dan Siska ini", pungkas Bambang. (Tim)







