PT. Waskita Transjava Tol Road (WTTR) dan PT. Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) Dituntut Bertanggung Jawab Atas Menguapnya PAD 36 Miyar. LEGAM Terus Desak APH.

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - 36 milyar anggaran yang harusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo sumber anggaran Pajak Meneral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat ini tidak jelas keberadaannya.
Mega proyek pembangunan infrastruktur Tol Trans Jawa di wilayah Probolinggo kini tengah menjadi sorotan tajam. Aliansi LEGAM secara resmi menuntut pertanggungjawaban dari dua badan usaha pengelola jalan tol, yakni PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) dan PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB).
Tuntutan ini dilayangkan menyusul temuan investigasi Aliansi LEGAM yang mengindikasikan adanya potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Probolinggo yang nilainya ditaksir mencapai 36 miliar rupiah. Kehadiran Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo dan Tol Probolinggo–Banyuwangi yang melintasi wilayah Kabupaten Probolinggo diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian warga. Namun, temuan terbaru dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LEGAM justru mengungkap fakta yang memprihatinkan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Aliansi LEGAM, terdapat indikasi kuat hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo sebesar 36 miliar rupiah. Kebocoran ini diduga kuat berkaitan erat dengan rantai pasok material konstruksi, khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan atau tambang Galian C, yang disuplai untuk mega proyek tersebut.
Aliansi LEGAM menyoroti bahwa eksploitasi alam besar-besaran untuk kebutuhan urukan jalan tol seringkali meninggalkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat, termasuk para petani setempat. Namun, di sisi lain, kompensasi berupa pajak daerah yang seharusnya masuk ke kas Kabupaten Probolinggo justru tidak terserap secara optimal.
Oleh karena itu, Aliansi LEGAM mendesak dua entitas pengelola tol, yaitu PT Waskita Transjawa Toll Road atau WTTR selaku pemegang konsesi Tol Paspro, dan PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi atau JPB selaku pengelola Tol Probowangi, untuk membuka data transparansi terkait vendor penyuplai material dan bukti pelunasan pajak daerah.
Pihak Aliansi meminta agar WTTR dan JPB tidak lepas tangan dan turut bertanggung jawab dalam memastikan bahwa seluruh sub-kontraktor dan penyuplai material tambang beroperasi secara legal dan taat membayar pajak daerah sesuai regulasi. Didit Laksana dari Aliansi LEGAM menyanpaikan.
"Hal ini disebabkan pergeseran kewajiban yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemkab Probolinggo dengan Pelaksana Pembangunan Tol di Kabupaten Probolinggo. Yang seharusnya kewajiban pembayaran Pajak/Retribusi adalah Pemilik Tambang, akan tetapi karena andanya kesepakatan, maka kewajiban itu bergeser dari Pemilik Tambang ke Mainkont atau Sub kont," ungkap Didit Laksana.
Selanjutnya Didit menyampaikan, "Ini dalah kebijakan yang keliru, dan telah terbukti apa yang terjadi," imbuhnya.
Selain menuntut pihak pengelola tol, Aliansi LEGAM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap selisih angka 36 miliar rupiah tersebut. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah secara masif, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang lingkungan dan lahan pertaniannya terdampak langsung oleh aktivitas penambangan.
"Kami mengharap APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang telah menerima laporan Aliansi LEGAM, segera mengambil langkah penegakan hukum," himbau Didit Laksana. Perlu di ketahui Aliansi LEGAM telah bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan surat tanggal 22 Juni 2026, nomor : 01.040/ALIANSI_LEGAM/VI/2026.
Selain menuntut pihak pengelola tol, Aliansi LEGAM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap selisih angka 36 miliar rupiah tersebut. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah secara masif, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang lingkungan dan lahan pertaniannya terdampak langsung oleh aktivitas penambangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari PT WTTR maupun PT JPB masih belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi LEGAM. (Tim)






