Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Bebaskan Kades Temenggungan Dari Tuntutan Pidana

Newswartaindonesiasatu.com,Probolinggo
Rangkaian persidangan terkait perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs tentang kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian antara H. Fathur Rahman dengan Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Temenggungan kecamatan Krejengan Kbupaten Probolinggo, Mochammad Iqbal Ali Warsa dan sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 584/PID/2023/PT SBY tanggal 7 Juni 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1142 K/PID/2023, yang memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut di PN Kraksaan menemui titik penyelesaian dengan munculnya putusan dari PN Kraksaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Kraksaan secara prosedural melakukan persidangan terhadap kasus yang menjadi topik perkara. Mekanisme persidangan dilalui dengan menghadirkan kembali saksi baik dari pelapor maupun terlapor.

Namun dari proses persidangan yang berjalan lebih dari lima kali ini, hakim menilai tidak ada bukti baru yang menguatkan jika Moch Iqbal Ali Warsa, Kades Temenggungan kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo melakukan hal seperti yang disangkakan sesuai salinan putusan perceraian. Beberapa saksi yang dihadirkan pihak pelapor belum bisa memenuhi unsur yang menjerat terdakwa melanggar hukum. Hampir semua saksi yang dihadirkan pelapor tidak mengetahui secara detail materi yang dipertanyakan oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan, Rabu (05/6/2024) majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada SH, MH memutuskan terdakwa Moch. Iqbal Ali Warsa bebas dari tuntutan pidana.
Terhadap putusan hakim, kami selaku penasehat hukum dari terdakwa harus menghormati persidangan apapun putusannya, bersalah atau tidak. Dan Alhamdulillah mas Iqbal ini bebas, artinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.ujarnya.
Ditambahkan oleh pengacara muda ini bahwa terhadap putusan majelis hakim tersebut, pihaknya sangat apresiasi, mengingat hakim lebih banyak menitikberatkan pada berbagai pertimbangan, sehingga putusan akhir dari beberapa kali persidangan sanagt mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat.tambah pria yang akrab disapa Yuda ini.
Ditempat yang sama, Mochammad Iqbal Ali Warsa yang ditemui usai menjalani persidangan menyampaikan ungkapan rasa syukur atas keadilan yang diterimanya. Alhamdulillah saat ini Pengadilan Negeri kraksaan sudah memberikan keputusan dimana amar putusannya telah kita saksikan dan dengar besama, mudah-mudahan apa yang menjadi putusan ini semua pihak bisa hormati dan terima kasih pada rekan-rekan media yang telah bekerjasama mengikuti proses persidangan ini.ujarnya. (Sf)







