WATER BARRIER DI SIMPANG EMPAT RANDU PANGGER DISOROT WARGA, TRUK BESAR MASIH TERLIHAT MELINTAS, SATLANTAS DINILAI GAGAL ATUR LALU LINTAS

By Admin 05 Jul 2026, 13:00:04 WIB Daerah
WATER BARRIER DI SIMPANG EMPAT RANDU PANGGER DISOROT WARGA, TRUK BESAR MASIH TERLIHAT MELINTAS, SATLANTAS DINILAI GAGAL ATUR LALU LINTAS

Newwartaindonesia.com / Probolinggo – Pemasangan water barrier di kawasan Simpang Empat Randu Pangger, Kota Probolinggo, kini menuai sorotan warga. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menertibkan arus lalu lintas ini justru dinilai menimbulkan hambatan bagi kendaraan dari arah berlawanan.

Berdasarkan pantauan di lapangan masih ada sebuah truk berukuran besar dapat melintasi area tersebut meskipun pembatas jalan telah terpasang. Kondisi sering terjadi terutama pada jam - jam sibuk.

Saat dikonfirmasi mengenai kebijakan ini, salah seorang anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota menyatakan bahwa pemasangan water barrier tersebut bertujuan untuk melarang truk masuk ke dalam kawasan kota. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa efektivitas langkah ini masih dipertanyakan, mengingat truk-truk besar tetap leluasa melintas.

Regulasi Terkait Pemasangan Alat Pengendali Lalu Lintas.

Pemasangan alat pemberi isyarat lalu lintas, termasuk pembatas jalan atau water barrier, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara teknis, pemasangan perlengkapan jalan harus melalui kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akurat agar tidak menimbulkan konflik atau kemacetan baru.

Terkait kinerja petugas, aparat kepolisian sebagai penegak hukum di jalan raya terikat pada kode etik profesi Polri. Kelalaian atau ketidaksesuaian tindakan petugas dalam menjalankan tugas operasional yang berdampak pada gangguan lalu lintas atau pembiaran terhadap pelanggaran dapat berpotensi diperiksa oleh pihak internal, seperti Propam, untuk memastikan bahwa prosedur operasional standar (SOP) telah dijalankan dengan benar.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Satlantas Polres Probolinggo Kota segera melakukan evaluasi terhadap efektivitas rekayasa lalu lintas di simpang tersebut agar tidak hanya membebani pengguna jalan lainnya, namun juga benar-benar mampu menegakkan aturan larangan truk masuk kota secara tegas. (B2L)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment